Undang Undang No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
BPR Sari Jaya Sedana sebagai salah satu lembaga keuangan yang focus menggarap sector mikro dan kecil hadir di wilayah Kabupaten Klungkung khususnya dan Bali pada umumnya dengan jenis kredit yang dikelompokkan berdasarkan maksud dan tujuan pemberian kredit sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Umum :
Ketika memberikan pinjaman kepada debitur (nasabah peminjam), BPR Sarijaya mengharapkan pinjamannya itu kembali sesuai dengan jadwalyang sudah disepakati bersama yang tertuang didalam perjanjian kredit antara debitur dengan BPR. Dalam perjalanan waktu peminjaman, terdapat risiko tidak tertagih yang diakibatkan oleh factor internal dan ekternal, karenanya untuk sama sama menjaga komitment terkait dengan willingness to dan ability to pay,BPR Sari Jayamewajibkan semua debiturnya menyertakan agunanyang cukup untuk setiap kredit yang diajukan, kecuali utuk kredit mikro yang ditentukan oleh perusahaan tidak diwajibkan menyertakan agunan.
Lagu BPR Sari Jaya Sedana
Kontak Kami
Lokasi Kantor
Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung


