DEPOSITO SARJANA

Menurut UU NO 10 tahun 1998 bahwa Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

Simpanan Deposito pada BPR Sari Jaya Sedana diberinama Deposito Sarjana (Sari Jaya Sedana) berjangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau 12 bulan.

BPR Sari Jaya Sedana dan Waja Motor Klungkung Perkuat Sinergi Melalui Talkshow di Radio Bokashi Raya

Klungkung, 2 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperluas akses informasi mengenai layanan[…]

PERBARINDO Bali Gelar Beach Clean Up, Pelepasan Tukik dan CSR Hari BPR/BPRS 2026 di Pantai Yeh Gangga

TABANAN — Dalam rangka memperingati Hari BPR/BPRS Tahun 2026, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali[…]

Direksi dan Pegawai BPR Sari Jaya Sedana Hadiri Kegiatan Beach Clean Up dan Pelepasan Tukik Perbarindo Bali

TABANAN — Direksi dan pegawai BPR Sari Jaya Sedana turut ambil bagian dalam kegiatan Beach Clean[…]

Berita Terkini

BPR Sari Jaya Sedana dan Waja Motor Klungkung Perkuat Sinergi Melalui Talkshow di Radio Bokashi Raya

Klungkung, 2 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperluas akses informasi mengenai[…]

PERBARINDO Bali Gelar Beach Clean Up, Pelepasan Tukik dan CSR Hari BPR/BPRS 2026 di Pantai Yeh Gangga

TABANAN — Dalam rangka memperingati Hari BPR/BPRS Tahun 2026, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo)[…]

Direksi dan Pegawai BPR Sari Jaya Sedana Hadiri Kegiatan Beach Clean Up dan Pelepasan Tukik Perbarindo Bali

TABANAN — Direksi dan pegawai BPR Sari Jaya Sedana turut ambil bagian dalam kegiatan Beach[…]

Lokasi Kantor

Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung