DEPOSITO SARJANA

Menurut UU NO 10 tahun 1998 bahwa Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

Simpanan Deposito pada BPR Sari Jaya Sedana diberinama Deposito Sarjana (Sari Jaya Sedana) berjangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau 12 bulan.

BPR Sari Jaya Sedana Perkuat Integritas dan Pelindungan Konsumen Lewat Pelatihan APU-PPT, PPPSPM dan Market Conduct

KLUNGKUNG — PT BPR Sari Jaya Sedana memperkuat kompetensi dan budaya kepatuhan pegawai melalui pelatihan Anti[…]

Semarak Kemerdekaan RI ke-81, BPR Sari Jaya Sedana Kolabrosai dengan PKK Banjar Adat Lebah Gelar Jalan Santai dan Edukasi Keuangan

KLUNGKUNG — Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPR Sari Jaya Sedana berkolaborasi dengan PKK Banjar[…]

Hari Koperasi ke-79, Dekopinda Klungkung Adakan Aksi Sosial dan Pelestarian Lingkungan

Klungkung – Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-79 di Kabupaten Klungkung diisi dengan berbagai aksi nyata yang memadukan[…]

Berita Terkini

BPR Sari Jaya Sedana Perkuat Integritas dan Pelindungan Konsumen Lewat Pelatihan APU-PPT, PPPSPM dan Market Conduct

KLUNGKUNG — PT BPR Sari Jaya Sedana memperkuat kompetensi dan budaya kepatuhan pegawai melalui pelatihan[…]

Semarak Kemerdekaan RI ke-81, BPR Sari Jaya Sedana Kolabrosai dengan PKK Banjar Adat Lebah Gelar Jalan Santai dan Edukasi Keuangan

KLUNGKUNG — Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPR Sari Jaya Sedana berkolaborasi dengan PKK[…]

Hari Koperasi ke-79, Dekopinda Klungkung Adakan Aksi Sosial dan Pelestarian Lingkungan

Klungkung – Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-79 di Kabupaten Klungkung diisi dengan berbagai aksi nyata yang[…]

Lokasi Kantor

Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung