PT. BPR SARI JAYA SEDANA

SEJARAH BPR SARI JAYA SEDANA

PT. BPR Sari Jaya Sedana dahulu bernama PT. BPR Acuta Jaya yang terletak di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang didirikan dengan Anggaran Dasar no. 115 tertanggal 18 Agustus 1993 yang dibuat di notaris I Made Puryatma SH notaris di Denpasar dengan modal dasar Rp. 200 juta oleh 10 orang pemegang saham yaitu: I Wayan Ledang; I Wayan Murja; I Made Tista; I Nyoman Wista; I Nyoman Resta; Drs Made Tisna; I Wayan Mayun; Ir. I Nyoman Prastika; Wayan Arnita; Ni Putu Arniti dengan total modal setor Rp. 50 juta.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam tahun melalui akta Notaris No. 27 tanggal 18 Mei 1999 di Notaris Made Sudartana, SH. Notaris di Klungkung kepemilikan saham bank beralih menjadi dimiliki oleh 4 orang al.: I Wayan Ledang; I Wayan Murja; Ni Putu Arniti; Ir. I Nyoman Prastika. Berikutnya dalam rentang waktu kurang lebih lima tahun Kepemilikan saham beralih dari pemilik lama (akta no 27 diatas) kepada pemilik baru yaitu sdri. Putu Widawati dan I Ketut Mardika. Putu Widawati sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dengan kepemilikan saham terakhir 98% dan I Ketut Mardika sejumlah 2% saham melalui akta notaris nomor: 5; 6 dan nomor 7 yang dibuat di notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH. Notaris di Denpasar pada tanggal 7 Februari 2004. Pada saat pengalihan saham inilah BPR Acuta Jaya berubah nama menjadi PT. BPR Sari Jaya Sedana.

PENGUMUMAN

KENAPA HARUS DI BPR SARI JAYA SEDANA ?

PROSES CEPAT

Kami selalu berkomitmen dalam mengedepankan kecepatan dalam melayani nasabah

SYARAT MUDAH

Melayani Kebutuhan perbankan anda dengan syarat yang sangat mudah

BUNGA KOMPETITIF

Memenuhi Kebutuhan pendanaan anda dengan bunga yang kompetif

AMAN DAN TERPERCAYA

Selalu mengutamakan keramahan dalam pelayanan agar tercipta kenyamanan bagi nasabah

Aman dan Terpercaya

Berizin dan diawasi oleh OJK || Bank Merupakan Peserta Penjaminan LPS

Lokasi Kantor

Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung