DEPOSITO SARJANA
Menurut UU NO 10 tahun 1998 bahwa Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Simpanan Deposito pada BPR Sari Jaya Sedana diberinama Deposito Sarjana (Sari Jaya Sedana) berjangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau 12 bulan.
Lagu BPR Sari Jaya Sedana
Berita Terkini

KreasiMuda BPR Sarijaya: Edukasi Literasi Keuangan
Klungkung — BPR Sari Jaya Sedana kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan literasi keuangan generasi[…]

BPR Sari Jaya Sedana Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di Kecamatan Dawan
Klungkung – BPR Sari Jaya Sedana Klungkung terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di kalangan pelajar[…]
Kontak Kami
Lokasi Kantor
Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung


