TAPRO SARJANA

Tabungan Program BPR Sari Jaya Sedana disingkat Tapro Sarjana adalah tabungan berjangka dan berencana yang penyetorannya di lakukan setiap bulan sekali dengan nominal kelipatanRp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) minimal 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan jumlah tertentu dengan jangka waktu minimal 1 tahun sampai dengan10 tahun.

Tapro Sarjana ini menjadi tabungan primadona dan unggulan bagi BPR Sari Jaya Sedana dan berharap menjadi pilihan gaya hidup masyarakat yang melihat masa depan sebagai pilihan dan kebutuhan utama yang tidak bisa tidak harus direncanakan. Karena masa depan dan kebutuhan akan uang di masadepan pasti datang. Tapro Sarjana sangat cocok untuk persiapan pembiayaan masa depan seperti halnya untuk biaya anak sekolah, biaya upacara agama dan keperluan lainnya.

Syarat dan Ketentuan :

  • Tapro Sarjana adalah tabungan berjangka dengan jumlah setoran dalam kelipatan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan berjangka waktu dari satu tahun hingga maksimal 10 tahun.
  • Bunga di hitung sesuai saldo mengendap bulanan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan
  • Tapro Sarjana dapat digunakan sebagai jaminan kredit di BPR Sari Jaya
  • PenyetoranTapro Sarjana dapat dilakukan melalui bank-bank umum yang bekerjasama dengan BPR Sarijaya
  • Penabung mendapat bukti berupa bilyet Tapro Sarjana.
  • Syarat : Copy KTP atau KK, Penarikan yang dilakukan oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung disertai dengan foto copy KTP Penabung.

PERBARINDO Bali Gelar Beach Clean Up, Pelepasan Tukik dan CSR Hari BPR/BPRS 2026 di Pantai Yeh Gangga

TABANAN — Dalam rangka memperingati Hari BPR/BPRS Tahun 2026, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali menggelar[…]

Direksi dan Pegawai BPR Sari Jaya Sedana Hadiri Kegiatan Beach Clean Up dan Pelepasan Tukik Perbarindo Bali

TABANAN — Direksi dan pegawai BPR Sari Jaya Sedana turut ambil bagian dalam kegiatan Beach Clean Up,[…]

BPR Sari Jaya Sedana bareng FCB Klungkung Berbagi di Sidemen

Karangasem – Menyambut Hari BPR-BPRS Nasional yang diperingati setiap 20 Mei, BPR Sari Jaya Sedana bersama FCB[…]

PT. BPR SARI JAYA SEDANA

TAPRO PLUS+ SARJANA

Tapro Plus adalah tabungan program BPR Sari Jaya Sedana yang penyetorannya sekali setor dengan nominal setoran minimal Rp. 5juta. Tapro plus adalah tabungan atas nama perorangan, dapat pula atas nama badan atau organisasi. Tapro plus berjangka waktu minimal satu tahun, dan maksimal 10 tahun.
Syarat pembukaan rekening: Copy KTP atau KK, sesuai dengan formulir pemohonan pembukaan rekening. Suku bunga dinyatakan dalam prosentase tertentu (%pa) yang ditetapkan di awal periode pada saat pembukaan rekening Tapro Plus dan akan berlaku sampai dengan jatuh tempo Tapro Plus dimaksud.
Yang dimaksud Plus pada kata Tapro Plus adalah plus berupa barang, hadiah senilai tertentu yang apabila dikonversi menjadi bunga, ditambah dengan suku bunga tapro plus maksimum sama dengan suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
*) Pastikan biaya bunga tapro plus bila ditambahkan dengan hadiah (konversi ke bunga) pada saat pembukaan rekening tapro plus masih lebih kecil atau maksimum sama dengan suku bunga penjaminan LPS
Tapro Plus tidak dapat di break sebelum waktu jatuh tempo, apabila karena suatu hal mendesak harus di break dapat disetujui dengan persetujuan direksi dengan syarat nilai hadiah (Plus) yang sebelumnya di berikan kepada nasabah diperhitungkan (ditarik) kembali, dan dituangkan dalam surat pernyataan penabung. Tapro plus dapat digunakan sebagai jaminan kredit di BPR Sari Jaya Sedana. Penabung mendapat bukti kepemilikan tabungan berupa bilyet Tapro Plus. Bank dapat menerbitkan bukti kepemilikan berupa bilyet Tapro plus yang baru dalam hal nasabah menyatakan bilyet Tapro (asli) tidak diketemukan (hilang) dengan menyertakan suratpernyataan hilang dari kepolisian. Karena suatu hal, dalam hal penarikan tapro plus dilakukan oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa yang syah.

Lokasi Kantor

Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung