PT. BPR Sari Jaya Sedana dahulu bernama PT. BPR Acuta Jaya yang terletak di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang didirikan dengan Anggaran Dasar No. 115 tertanggal 18 Agustus 1993. Nama BPR Sari Jaya Sedana berubah ketika saham bank beralih dari pemilik pertama kepada Putu Widawati dan Ketut Mardika pada 7 Februari 2004 melalui akta notaris No.: 5, 6 dan No. 7 yang dibuat di notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH.


Perubahan kepemilikan terakhir terjadi pada 28 Mei 2009 dari pemilik sebelumnya diakuisisi oleh G.W. Bayu Wedananta (95%) dan Dhany Ramadan (5%) melalui notaris I Made Arnaja SH, dengan akta No.: 44; 45; 46 dan 47. Ketika pengalihan saham terakhir ini tidak diikuti dengan perubahan pengurus dan nama Bank. Namun melalui akta No. 2 tgl 2 Desember 2009 notaris yang sama, dan Akta terakhir no. 12 tanggal 26 Ferbuari 2015 modal bank ditingkatkan menjadi Rp. 2 milyar dan diikuti dengan perubahan Direksi dan Komisaris, selanjutnya telah tercatat dalam SistePT. BPR Sari Jaya Sedana dahulu bernama PT. BPR Acuta Jaya berkedudukan di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang didirikan dengan Anggaran Dasar no. 115 tertanggal 18 Agustus 1993 yang dibuat di notaris I Made Puryatma SH notaris di Denpasar dengan modal dasar Rp. 200 juta oleh 10 orang pemegang saham yaitu: I Wayan Ledang; I Wayan Murja; I Made Tista; I Nyoman Wista; I Nyoman Resta; Drs Made Tisna; I Wayan Mayun; Ir. I Nyoman Prastika; Wayan Arnita; Ni Putu Arniti dengan total modal setor Rp. 50 juta.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam tahun melalui akta Notaris No. 27 tanggal 18 Mei 1999 di Notaris Made Sudartana, SH. Notaris di Klungkung kepemilikan saham bank beralih menjadi dimiliki oleh 4 orang al.: I Wayan Ledang; I Wayan Murja; Ni Putu Arniti; Ir. I Nyoman Prastika. Berikutnya dalam rentang waktu kurang lebih lima tahun Kepemilikan saham beralih dari pemilik lama (akta no 27 diatas) kepada pemilik baru yaitu sdri. Putu Widawati dan I Ketut Mardika. Putu Widawati sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dengan kepemilikan saham terakhir 98% dan I Ketut Mardika sejumlah 2% saham melalui akta notaris nomor: 5; 6 dan nomor 7 yang dibuat di notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH. Notaris di Denpasar pada tanggal 7 Februari 2004. Pada saat pengalihan saham inilah BPR Acuta Jaya berubah nama menjadi PT. BPR Sari Jaya Sedana.


Dalam rentang waktu kurang lebih lima tahun kemudian kepemilikan saham BPR Sari Jaya Sedana beralih dari Putu Widawati (98%) dan Ketut Mardika (2%) dijual (akuisisi) kepada G.W. Bayu Wedananta A.P. S.E.Ak., sejumlah 95% saham dan kepada Dhany Ramadhan, SE Ak. FLMI sebesar 5% saham yang dibuat dihadapan notaris I Made Arnaja SH, di Denpasar dengan akta nomor: 44; 45; 46 dan 47 tertanggal 28 Mei 2009. Ketika pengalihan saham (akuisisi) ini tidak diikuti dengan perubahan nama Bank (nama bank tetap BPR Sari Jaya Sedana) dan selanjutnya melalui akta Nomor 2 tanggal 2 Desember 2009 yang ditandatangani di Notaris I Made Arnaja S.H. Denpasar, modal dasar bank ditingkatkan dari Rp.1 milyar menjadi Rp. 2 milyar dan diikuti dengan pengangkatan pengurus baru.


Berkenaan dengan penambahan modal dasar dan pergantian pengurus sebagaimana Akta No. 61 tanggal 30 Nopember 2010 yang ditandatangani di notaris I Made Arnaja, S.H. di Denpasar, sebagai tersebut dalam surat Bank Indonesia No. 12/1275/DKBU/IDAd/Dpr tertanggal 20 Desember 2010 bahwa komposisi kepemilikan Saham PT. BPR Sari Jaya Sedana adalah 95,95% dimiliki oleh tuan G.W. Bayu Wedananta AP, S.E., Ak., sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali dan sisanya 4,05% dimiliki oleh tuan Dhany Ramadhan, SE Ak. FLMI. Selanjutnya Perubahan Akta No 20 tanggal 24 Juni 2021 yang ditandatangani di notaris I Made Gede Suweta,S.H.,M.Kn di Klungkung yang sudah mendapat pengesahan dari depkumham nomor AHU-AH.01.03-0402279 dan nomor AHU-AH.01.03-0402291 tanggal 28 Juni 2021. Perubahan terakhir Akta No 03 tanggal 06 Juli 2023 yang ditandatangani di notaris I Made Gede Suweta,S.H.,M.Kn di Klungkung bahwa komposisi kepemilikan Saham PT. BPR Sari Jaya Sedana adalah 97,75% dimiliki oleh tuan G.W. Bayu Wedananta AP, S.E., Ak., sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali dan sisanya 2,25% dimiliki oleh tuan Dhany Ramadhan, SE Ak. FLMI, yang sudah mendapat pengesahan dari depkumham nomor AHU-AH.01.03-0087718 tanggal 06 Juli 2023.


Perubahan akta berikutnya pada tahun 2024 melalui akta nomor 27 tanggal 25 April 2024 dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor nomor AHU-0024405.AH.01.02 tahun 2024 tanggal 25 April 2024 mengenai perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan akta terakhir nomor 18 tanggal 24 peberuari 2025 notaris I Made Gede Suweta, S.H.,M.Kn. yang telah disahkan oleh kementrian hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0099423 tanggal 24 Pebruari 2025. Akta terakhir berkaitan dengan perpanjangan jangka waktu kepengurusan perseroan dalam waktu lima tahun sejak akta di terbirtkan.

Lokasi Kantor

Jl. Raya Sampalan No. 88x , Kec. Dawan, Kab. Klungkung